Sabtu, 30 Oktober 2010

UU RI NO 14 THN 2008, TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

UNDANG-UNDANG REPUBLI K I NDONESI A
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap Orang
bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah
satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik;
c. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu
upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elekt ronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,
sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik
dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan
dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara
para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa I nformasi Publik
antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
8. Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan
Publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di
Badan Publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan
hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan
hukum I ndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

3
BAB I I
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik;
b. mendorong part isipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup
Orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/ atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.


BAB I I I
HAK DAN KEWAJI BAN PEMOHON DAN PENGGUNA I NFORMASI PUBLI K
SERTA HAK DAN KEWAJI BAN BADAN PUBLI K
Bagian Kesatu
Hak Pemohon I nformasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari
mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan
untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang t idak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat ;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara
lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan/ atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai
dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/ atau media elektronik dan nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DI SEDIAKAN DAN DI UMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
terkait ;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6
(enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih
lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Badan Publik terkait .
(6) Ketentuan tentang kewajiban Badan Publik memberikan dan
menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi
 

Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan
ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat
yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan
pelayanan masyarakat ; dan/ atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan
Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh
Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Komisi
Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi,
yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap
permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
dan/ atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana set iap
Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang
berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
 

Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki
oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis
kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota
dwan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi,
dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
diaudit ;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat
kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan
pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka
sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j . penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/ atau kewajiban pelayanan
umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik
Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai: hasil muktamar/ kongres/munas/ dan
keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/ atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah
dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat ,
dan/ atau sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/ atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.

BAB V
INFORMASI YANG DI KECUALIKAN
Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana rencana
yang berhubungan dengan pencegahan dan
penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau
prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat ;
c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan
teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelejen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan
negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan
kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/ atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala tindakan dan/ atau
indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau
data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/ atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model
operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/ daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/ atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepent ingan
hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan st rategi yang akan dan telah
diambil oleh negara dalam hubungannya dengan
negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan
dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
g. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang;
h. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset , pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/ atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau int ra
Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali
atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j . informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
adalah informasi berikut :
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun
bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/ atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) .
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila
:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/ atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan/ atau Pimpinan lembaga negara penegak hukum lainnya yang
diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan
huruf j .
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan
permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang
berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
negara kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) ,
dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,
atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan
keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat
menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5) .
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik
wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
permanen.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip
cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan
untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan
Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui
surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman
nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan
pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya
ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang
diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan
informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka
informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan
dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
dan/ atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi
yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu
untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi
kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2 4
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi
Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/ kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan
Komisi Informasi kabupaten/ kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/ kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 ( tujuh) orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat .
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota berjumlah 5 ( lima) orang yang mencerminkan
unsur pemerintah dan unsur masyarakat .
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi
Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan
apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap
Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;
dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/ atau
Komisi Informasi kabupaten/ kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun
sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/ atau
Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki
wewenang:
a. memanggil dan/ atau mempertemukan para pihak yang
bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki
oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan
dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan
Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian
Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan
penyelesaian Sengketa I nformasi Publik yang menyangkut
Badan Publik pusat dan Badan Publik t ingkat provinsi dan/ atau
Badan Publik tingkat kabupaten/ kota selama Komisi Informasi
di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/ kota tersebut
belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan
penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat
provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/ kota meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik tingkat kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Pertanggung jawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah
provinsi yang bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/ kota bertanggung jawab kepada
bupat i/walikota dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi I nformasi
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi
Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di
bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi
Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat
yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/ kota dilaksanakan oleh
pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/ kota yang
bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran Komisi Informasi
provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana 5 ( lima) tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi
Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;

h. berusia sekurang-kurangnya 35 ( tiga puluh lima) tahun;
dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan
kepada masyarakat .
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota
Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan
oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi
Informasi kabupaten/ kota hasil rekrutmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat
kabupaten/ kota oleh gubernur dan/ atau bupati/walikota
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang calon dan paling
banyak 15 ( lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota
memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi
Informasi kabupaten/ kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota yang telah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat
provinsi dan/ atau dewan perwakilan rakyat kabupaten/ kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/ atau bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat )
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan
tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, kepada gubernur untuk Komisi Informasi
provinsi, dan kepada bupati/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/ kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana
sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/ atau sebab lain yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut ; atau
f. melakukan tindakan tercela dan/ atau melanggar kode etik,
yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk Komisi Informasi
Pusat dan keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi
dan/ atau kabupaten/ kota.
(4) Pergant ian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi
Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi untuk Komisi
Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah
berkonsultasi dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten/ kota untuk Komisi Informasi
kabupaten/ kota.
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari
urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar
pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode
dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka
waktu paling lambat 30 ( t iga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) .
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
( tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi I nformasi
Pasal 37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat dan/ atau Komisi Informasi provinsi
dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan t idak
memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam
waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya
tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) .
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/ atau
Komisi Informasi kabupaten/ kota harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau
Ajudikasi nonlit igasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari
kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
Mediasi bersifat final dan mengikat .
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para
pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan
terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam
bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi
oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi
dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak
yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa
menarik diri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara
sekurang-kurangnya terdiri atas 3 ( t iga) orang anggota komisi
atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen
yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara
bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi waj ib menjaga rahasia dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinan
permohonan tersebut kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang
didengar keterangannya dalam proses pemeriksaaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan
tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung
pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan
informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung
sikapnya apabila Pemohon I nformasi Publik mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan
untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan
keputusan Komisi Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi untuk t idak memberikan informasi yang
diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
g, berisikan salah satu perintah di bawah ini :
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya
dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
c. mengukuhkan pert imbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/ atau
penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang
dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada
para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara
memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil,
pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan
dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut .
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila
yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau
para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan t idak
menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut .
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di
Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 4 9
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang
pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :
a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/ atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/ atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut :
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/ atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
(3) Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik
secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00
( lima juta rupiah) .
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00
( lima juta rupiah) .
Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/ atau menghilangkan dokumen
Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara
dan/ atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf
b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) .
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan
huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( t iga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).

Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang
tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi Orang
lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah) .
Pasal 5 6
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang
ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain
yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-
Undang yang lebih khusus tersebut .
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik
aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
BAB XII
KETENTUAN PERALI HAN
Pasal 58
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 59
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh
Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis,
sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang
terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
pada tanggal:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di: Jakarta
Pada tanggal:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA

3 komentar:

  1. setuju dengan aturan tentang keterbukaan informasi publik asal jangan semua informasi dapat di Publikasikan misalnya tentang penyidikan itu harus dijelaskan lebih detail dalam aturan tersebut jangan sampe masyarak indo tidak faham dengan aturan tersebut......maksih atas infonya

    BalasHapus
  2. Informasi yang sangat bermanfaat sekali apa lagi bagi saya khususnya yang sangat buta akan hukum. semangat buat adminnya semoga kedepannya semakin maju amin.

    BalasHapus
  3. Amiiiin doanya
    ntar di upload aturan2 yg laen
    hatur nuhun dah mampir

    BalasHapus