Rabu, 13 April 2011

PERBAWASLU NOMOR 20 TAHUN 2010, TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILUKADA

 
 
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis dan berkualitas, maka perlu penertiban administrasi dan manajemen standar dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2008 tentang Hubungan Kerja antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
10.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Badan Pengawas Pemilihan Umum;
11.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia pengawas pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
7. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
10. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.

11. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
12. Laporan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh seorang/lebih anggota masyarakat, pemantau Pemilu, maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Kada.
13. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
14. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
15. Petugas Penerima Laporan adalah anggota atau pegawai sekretariat Panwaslu yang diberi tugas dan wewenang untuk menerima laporan Pelanggaran Pemilu Kada yang disampaikan oleh Pelapor.
BAB II
TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Penerimaan Laporan Pelanggaran
Pasal 2
(1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada.
(2) Panitia pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan pelanggaran Pemilu Kada berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan.
(3) Laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu diteruskan kepada panitia pengawas Pemilu yang berwenang.
Pasal 3
Laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada dapat disampaikan oleh: a. masyarakat; b. pemantau Pemilu; dan c. pasangan calon dan/atau tim kampanye

Pasal 4
(1) Laporan pelanggaran disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(2) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 x 24 jam.
Pasal 5
(1) Bentuk laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dapat berupa:
a. laporan langsung; dan
b. laporan tidak langsung.
(2) Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. laporan lisan langsung; dan
b. laporan tertulis langsung.
(3) Dalam hal penyampaian laporan lisan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor Panwaslu dengan langsung mengisi Formulir Laporan Pelanggaran.
(4) Dalam hal penyampaian laporan tertulis langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelapor langsung datang ke Panwaslu dengan membawa laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat.
(5) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. laporan lisan tidak langsung yaitu Pelapor melaporkan pelanggaran kepada Panwaslu melalui telepon/hotline; dan
b. laporan tertulis tidak langsung yaitu Pelapor tidak langsung datang ke Panwaslu, namun disampaikan dalam bentuk pesan singkat lewat telepon genggam, faksimili, e-mail, atau laporan di website.
Pasal 6
(1) Pelapor wajib mengisi dan menandatangani Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada.
(2) Jenis Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas:
a. Model A-1 KWK Penerimaan Laporan; dan
b. Model A-2 KWK Tanda Bukti Penerimaan Laporan.
(3) Bentuk Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini.
(4) Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. nama dan alamat pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama dan alamat pelanggar; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian.

(5) Dalam mengisi Formulir Model A-1 KWK, Pelapor melengkapi isian dalam Formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan
b. nama dan alamat saksi.
(6) Setelah mengisi kelengkapan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan laporan pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap.
(7) Petugas Penerima Laporan, wajib memberikan 1 (satu) salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada Pelapor.
(8) Petugas Penerima Laporan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan laporan tersebut dalam Buku Register Penerimaan Laporan.
Bagian Kedua
Penelitian Laporan Pelanggaran
Pasal 7
(1) Petugas Penerima Laporan meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat material dari Formulir Model A-1 KWK.
(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pihak yang berhak melaporkan;
b. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu;
c. keabsahan laporan pelanggaran yang mencakup:
1. kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
2. tanggal dan waktu.
(3) Syarat material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat terlapor;
c. peristiwa dan uraian kejadian;
d. waktu dan tempat kejadian;
e. saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;
f. barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui; dan
g. cara mendapatkan barang bukti yang diserahkan.
Pasal 8
Dalam hal Petugas Penerima Laporan telah selesai melakukan penelitian laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan mendapati bahwa laporan pelanggaran tidak/belum atau sudah memenuhi syarat formal dan material, maka:
a. laporan pelanggaran yang tidak/belum memenuhi syarat formal dan material dikonfirmasi ulang kepada pelapor untuk segera dilengkapi; dan
b. laporan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan material diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.
7
Bagian Ketiga
Penerusan Laporan Pelanggaran
Pasal 9
(1) Setelah laporan pelanggaran memenuhi syarat formal dan material, Petugas Penerima Laporan melakukan pemberkasan laporan pelanggaran.
(2) Berkas laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran untuk dilakukan pengkajian.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
(4) Dalam hal dipandang perlu melalui keputusan rapat pleno Pengawas Pemilu, kerahasiaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan.
Pasal 10
(1) Dalam proses pengkajian laporan pelanggaran, Panwaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
(2) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
(3) Bentuk Formulir Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini.
Pasal 11
(1) Hasil kajian terhadap berkas laporan pelanggaran dikategorikan sebagai:
a. pelanggaran Pemilu;
b. bukan pelanggaran Pemilu; atau
c. sengketa Pemilu.
(2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pelanggaran pidana Pemilu;
b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau
c. pelanggaran kode etik.
Pasal 12
(1) Rapat Pleno Panwaslu Kada memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan pelanggaran diterima.
(2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan laporan pelanggaran diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan pelanggaran diterima.

Pasal 13
(1) Pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penerusan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap laporan pelanggaran.
Pasal 14
(1) Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan.
(2) Penerusan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap laporan pelanggaran.
Pasal 15
(1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan kepada Bawaslu dengan ditembuskan kepada KPU sesuai tingkatannya paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu.
(2) Penerusan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap laporan pelanggaran.
Pasal 16
Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan pelanggaran yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana.
Pasal 17
Keputusan Panwaslu atas penanganan laporan pelanggaran disampaikan kepada pelapor dan diumumkan di Sekretariat Panwaslu dengan menggunakan Formulir Model A-7 KWK.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan pelanggaran Pemilu Kada, sebagaimana terdapat dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 19
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Desember 2009
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KETUA,
NUR HIDAYAT SARDINI, S.Sos, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar