Senin, 28 Maret 2011

Mukaddimah


Sebagai praktisi hukum, tentu kita memaklumi keabstarakan hukum, yang kadang kala mengakibatkan intrepretasi yang berbeda-beda antara praktisi; 
Sehingga ada pameo yang mengatakan bahwa jika ada 2 orang praktisi hukum bertemu, maka akan ada 3 kesimpulan, yang pertama pendapat praktisi 1, yang ke-dua pendapat praktisi 2, dan yang ke-tiga ada pendapat kesimpulan dari pendapat mereka berdua untuk menyamakan persepsi;
dalam tulisan kali ini, saya akan mencoba menuangkan intrepretasi saya, mengenai tinjauan hukum yang saya fahami; 

AZAS-AZAS HUKUM ACARA PIDANA

1.                Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan disebut azas isonamia atau equality before the law.
2.                  Azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.                  Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (Contante Justice).
4.                  Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum (pasal 153 (3) KUHAP).
5.               Tersangka/ terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum (pasal 69 s/d 74 KUHAP).
6.               Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan (tidak boleh diwakili) atau pengadilan memeriksa dengan hadirnya terdakwa.(pasal 154-155,KUHAP).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar